Perusahaan yang berbadan hukum setelah mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak wajib :
Membuat/melaporkan setiap terjadinya transaksi keuangan baik pembelian maupun penjualan yang dikenakan PPn (Pajak pertambahan Nilai) pada SPT masa bulanan Formulir
Rabu, 09 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar