Rabu, 09 November 2011

Kewajiban Wajib Pajak

Perusahaan yang berbadan hukum setelah mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak wajib :

Membuat/melaporkan setiap terjadinya transaksi keuangan baik pembelian maupun penjualan yang dikenakan PPn (Pajak pertambahan Nilai) pada SPT masa bulanan Formulir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More