Kamis, 17 November 2011

Surat Himbauan Penyampaian Laporan SPT Tahunan Badan

Minggu yg lalu seorang teman datang minta informasi tetang hal tersebut diatas , dimana selama 5 lima tahun perusahaan miliknya tidak pernah menyampaikan laporannya baik SPT bulanan dan SSPTTahunan, Setelah diskusi bersama ternyata teman sama sekali tidak mengetahui kewajiban sebagai PKP maka dari itu  lapaoran tidak pernah disampaikan ke kantor pelayanan pajak setempat :
  •  Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-undang  No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (UU KUP) dinyatakan bahwa Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatangani. 
  • Perlu/Penting  diketahui bahwa setelah anda mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP otomatis anda mempunyai kewajiban perpajakan 

Saran :

  • Segera buat lapaoran SPT anda sesuai dengan kegiatan atau transaksi yang terjadi pada 5 tahun
  • Buat laporan tahunan  sesuai dengan formulir yang berlaku
  • Minta form laporan ke kantor pelayanan pajak setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More