- Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (UU KUP) dinyatakan bahwa Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatangani.
- Perlu/Penting diketahui bahwa setelah anda mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP otomatis anda mempunyai kewajiban perpajakan
Saran :
- Segera buat lapaoran SPT anda sesuai dengan kegiatan atau transaksi yang terjadi pada 5 tahun
- Buat laporan tahunan sesuai dengan formulir yang berlaku
- Minta form laporan ke kantor pelayanan pajak setempat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar